Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal

Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal

Beni Moerdani SH MH Kuasa Hukum Terdakwa Hendri, Sopir Batubara Ilegal usai melaksanakan sidang Di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu 17 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

“Nama Kandang Ayam itu sebutan warga. Di lokasi ada plang kawasan batubara,” ujar Topan.

Pernyataan ini langsung disangkal terdakwa Hendri yang menegaskan tidak ada plang perusahaan di lokasi saat pengisian muatan. Meski demikian, saksi Topan tetap pada keterangannya.

BACA JUGA:Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026

BACA JUGA:Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Hendri awalnya hanya mencari pekerjaan sebagai sopir.

Ia direkrut Erwin Thang untuk mengemudikan truk tronton mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju Jabodetabek.

Terdakwa dibekali uang jalan, barcode solar, serta surat jalan dari CV Bara Mitra Usaha (BMU).

Saat muat di lokasi “Kandang Ayam”, terdakwa menerima amplop berisi surat jalan dan diarahkan membawa batubara ke Cakung, Jakarta Timur.

Namun perjalanan terhenti. Pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan 40 ton batubara itu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan barang bukti merupakan batubara jenis sub-bituminus, memperkuat dakwaan jaksa.

Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Benny Murdani SH MH, menegaskan kliennya hanyalah korban sistem.

“Terdakwa ini sopir, dia bekerja mencari nafkah. Dia dibekali surat jalan dan menganggap pengangkutan ini legal. Kalau ada izin yang bermasalah, itu bukan tanggung jawab sopir,” tegas Benny kepada wartawan.

Ia menyayangkan nama Heri King, yang disebut sebagai pemberi order sekaligus pemilik stockpile, tidak masuk dalam berkas perkara.

“Kenapa justru sopir yang dikorbankan? Ada pihak yang jauh lebih bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan ilegal ini,” ujarnya.

Terdakwa Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: