Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara Serta Harapan Masyarakat
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara Serta Harapan Masyarakat.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon Karena Keterpencilan Birokrasi
Provinsi baru ini diproyeksikan memiliki luas sekitar 20.089 kilometer persegi, yang merupakan 27,53 persen dari total luas Sumatera Utara saat ini.
Apabila terbentuk, Provinsi Sumatera Tenggara akan memiliki luas yang lebih besar dibandingkan beberapa provinsi lain, seperti Provinsi Bali dan Kepulauan Bangka Belitung, serta sedikit lebih besar dari Provinsi Bengkulu.
Data ini menggarisbawahi potensi wilayah yang signifikan, baik dari segi sumber daya maupun tata kelola.
Dengan jumlah penduduk mencapai 1,52 juta jiwa, provinsi baru ini akan memiliki kepadatan sekitar 76 jiwa per kilometer persegi, lebih rendah dibandingkan kepadatan Provinsi Sumatera Utara saat ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur Bukan Sekadar Ambisi Elit
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Dilema Bagi Lubuklinggau
Ini memberikan peluang untuk perencanaan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan terarah.
Ibukota Provinsi Sumatera Tenggara
Kota Padang Sidempuan diajukan sebagai calon ibukota Provinsi Sumatera Tenggara.
Kota ini dinilai strategis dari segi geografis dan memiliki infrastruktur yang cukup memadai untuk menopang kebutuhan administratif dan ekonomi provinsi baru.
Pemilihan ibukota menjadi salah satu langkah strategis yang sangat menentukan keberhasilan pemekaran.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Nusa Utara Gerbang Menuju Asia Timur
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi OKE Untuk Memperkuat Otonomi Daerah
Ketua Panitia Pemekaran, Harry Lontung Siregar, menyatakan bahwa berbagai persyaratan administratif telah dipenuhi dan telah dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI.
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, upaya terus dilakukan untuk memastikan pembentukan provinsi baru ini segera terealisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpos.disway.id


