Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke JPU, Kasi Pidsus: Kerugiannya Hampir Rp12 M
Penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada prabumulih 2024 kepada JPU-Foto:dokumen palpos-
Safe’i menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Safe’i.
Dijelaskan Safe’I pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang berat, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam mengelola dana publik,” tambahnya.
Pada kesempatan itu pula Safe’I menuturkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mengalami peningkatan dibandingkan penghitungan sebelumnya.
Safe’i mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit terbaru dari auditor independen, total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp6,1 miliar, kini meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp11.875.791.149 atau hampir Rp12 miliar.
“Audit lanjutan menemukan sejumlah komponen pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak sah, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Beberapa pengeluaran bahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kerugiannya hampir dua belas miliar tepatnya 11,8 miliar rupiah” ungkap Safe’i.
Pria asal Jambi ini menjelaskan, kenaikan nilai kerugian tersebut terjadi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta hasil penggunaan dana hibah.
Beberapa temuan menunjukkan adanya belanja ganda, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif yang menggunakan dana hibah dari APBD Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan yang sama, Safe’i menegaskan bahwa Kejari Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, terlebih jika melibatkan dana publik atau keuangan negara.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana negara dalam bentuk apapun. Tugas kami adalah memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi merupakan prioritas utama Kejaksaan Negeri Prabumulih, terutama di sektor publik yang menyangkut dana hibah, bantuan sosial, serta anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


