Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke JPU, Kasi Pidsus: Kerugiannya Hampir Rp12 M
Penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada prabumulih 2024 kepada JPU-Foto:dokumen palpos-
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di Prabumulih berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya menambahkan.
Usai pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum, langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Menurut Safe’i, seluruh proses administrasi dan kelengkapan berkas kini sedang difinalisasi agar segera bisa disidangkan.
“Berkas perkara atas nama ketiga tersangka segera kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Kami berharap proses persidangan nanti bisa berlangsung cepat dan transparan sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” jelasnya.
Safe’i juga memastikan bahwa selama proses persidangan nanti, Kejaksaan akan menyiapkan tim penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara korupsi.
“Kami akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan. Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


