Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Ruang Pelayanan Sempit dan Area Parkir Terbatas

Ruang Pelayanan Sempit dan Area Parkir Terbatas

FOTO : Joni Efendi SH MKn-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO – Keterbatasan ruang pelayanan dan minimnya area parkir membuat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten MUARA ENIM dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. 

Kondisi tersebut mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap pembangunan gedung kantor baru dapat segera terealisasi ketika kondisi keuangan daerah telah kembali normal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Joni Efendi SH MKn, mengatakan pihaknya memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih terdampak pemotongan anggaran.

Karena itu, pihaknya tidak ingin memaksakan pemerintah daerah untuk membangun kantor baru dalam waktu dekat.

BACA JUGA:BPBD Muara Enim Catat 33 Kejadian Karhutla

BACA JUGA:Abyan dan Alesha Wakili Muara Enim di Lomba Balita Indonesia Tingkat Sumsel

"Kita paham juga pemotongan anggaran yang cukup besar untuk Kabupaten Muara Enim, jadi jangan memaksakan diri.

Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, ketika kondisi keuangan daerah sudah kembali normal, Pemkab Muara Enim bisa membantu pembangunan kantor pertanahan," kata Joni, Minggu 12 Juli 2026.

Joni menjelaskan, keterbatasan luas bangunan membuat pihaknya tidak dapat menyediakan fasilitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Selain ruang kerja yang sempit, area parkir kendaraan juga sudah tidak mampu menampung kebutuhan pengunjung.

BACA JUGA:Komplotan Begal Sopir Truk Viral, Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

BACA JUGA:Mel’s Production Gelar Cari Gara Gara, Dorong Ekosistem Musik Muara Enim

"Kalau lihat sendiri, kondisi kantor memang kecil seperti ini. Kita ingin menyediakan fasilitas yang lebih baik, tetapi tentu terbatas karena ruangnya sempit," ujarnya.

Menurut Joni, bangunan kantor yang ada saat ini juga tidak memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi bangunan bertingkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: