Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang.--Dokumen Palpos.id

Sebaliknya, pihak butik justru mengarahkan agar pengambilan jam tangan dilakukan di luar negeri, yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Situasi ini memicu perselisihan panjang, hingga akhirnya Tony memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Pengadilan: Butik Wajib Serahkan Barang ke Pembeli

Dalam putusannya, PN Jakarta Utara secara tegas memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada penggugat. Majelis hakim menilai bahwa:

BACA JUGA:Wabup Ardani Lepas 267 Jamaah Calon Haji Ogan Ilir Tahun 1446 H/2025 M

BACA JUGA:Skuter Listrik Honda E-VO GT Meluncur: Akselerasi Buas, Top Speed 120 km/jam.

Transaksi telah dilakukan dengan benar

Pembayaran dinyatakan sah dan penuh

Tidak ada alasan hukum bagi pihak butik untuk tidak menyerahkan barang

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa pelaku usaha wajib memberikan kepastian hukum dalam transaksi, terutama pada barang bernilai tinggi.

Kuasa Hukum: Kemenangan Ini Penting Bagi Perlindungan Konsumen

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyambut baik putusan tersebut.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Solusi Tantangan Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan Sulit Akses Pelayanan

Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan bahwa konsumen memiliki perlindungan kuat dalam sistem hukum Indonesia.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, dan karena itu penjual wajib memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujar Heroe pada Selasa, 18 November 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber