Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang

PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar, Richard Mille Wajib Serahkan Barang.--Dokumen Palpos.id

Ia menjelaskan bahwa Tony telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun, dan putusan ini menjadi pemulihan hak yang semestinya ia dapatkan sebagai konsumen.

“Klien kami sudah berjuang lama, dan keputusan ini memulihkan haknya sebagai konsumen.”

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten Baru Perlu Kajian Mendalam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Sumba Timur Barat Terus Diperjuangkan

Pengingat untuk Semua Pelaku Usaha, Termasuk Merek Internasional

Heroe menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik lokal maupun global. 

Menurutnya, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum nasional.

“Setiap pelaku usaha tanpa pengecualian wajib mematuhi hukum dan menghormati hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan ini diyakini menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen, khususnya dalam sektor barang mewah dengan nilai transaksi besar. 

Selain itu, putusan ini mempertegas bahwa Indonesia memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber