Karyawan Minimarket di Ogan Ilir Rekayasa Pencurian Ditempat Dirinya Bekerja, Ini Kronologisnya
Pelaku ketika di Amankan Di Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir--Foto: Isro Palpos
Pelaku ungkap Kapolsek dikenakan Pasal 363 dan 374 KUHPidana, pemberatan atau penggelapan dalam jabatan.
Sebagai bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang, antara lain satu helai baju Alfamart, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, dan gulungan lakban.**
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


