Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Karyawan Minimarket di Ogan Ilir Rekayasa Pencurian Ditempat Dirinya Bekerja, Ini Kronologisnya

Karyawan Minimarket di Ogan Ilir Rekayasa Pencurian Ditempat Dirinya Bekerja, Ini Kronologisnya

Pelaku ketika di Amankan Di Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir--Foto: Isro Palpos

Pelaku ungkap Kapolsek dikenakan Pasal 363 dan 374 KUHPidana, pemberatan atau penggelapan dalam jabatan.

Sebagai bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang, antara lain satu helai baju Alfamart, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, dan gulungan lakban.**

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait