Polemik PAW Pilkades Desa Tanjung Kemala Bergulir, Akhirya Komisi I DPRD OKU Gelar RDP
Suasana RDP di DPRD OKU.-Foto:Eko palpos-
"Kita hormati keputusan tersebut, Pasal 33 memang benar lebih dari 3 (tiga) orang diseleksi, akan tetapi yang mengatur di Pasal 33 menyatakan, bagi yang berhak mengikuti PAW Kepala Desa harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahaan desa, pendidikan dan usia, bukan umum yang bukan di bidang Pemdes maka digugurkan," ungkap Sahril.
Terpantau jalannya RDP ini berjalan alot dengan masing - masing peserta rapat mengemukakan paparan dan penjelasannya yaitu dari Dinas PMD OKU, Kabag Hukum Setda OKU, panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala VS Sahril dan Tim.
BACA JUGA:11.495 Anak di OKU Divaksin BIAS
BACA JUGA:Belasan Siswa SMPN 9 OKU Keracunan MBG
Pimpinan rapat Naproni setelah mendengarkan penjelasan baik dari Sahril dan Tim, Dinas PMD, bagian hukum Setda OKU dan panitia Pilkades, akhirnya mengambil keputusan yaitu meminta kepada panitia Pilkades untuk segera meninjau kembali secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku untuk seleksi pencalonan Pilkades Desa Tanjung Kemala bersama BPD, dengan tempo waktu enam bulan kedepan terhitung mulai hari ini. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


