Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Kembali Berulah, Bobol Rumah di Griya Medang Permai II Seorang Residivis di Prabumulih Ditangkap di Semak-Sema

Kembali Berulah, Bobol Rumah di Griya Medang Permai II Seorang Residivis di Prabumulih Ditangkap di Semak-Sema

Kembali berulah seorang residvis ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai-Foto:dokumen palpos-

“Korban baru pulang dari kebun dan melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Diduga pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok pintu depan,” jelas Iptu Heffi Juliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH, kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Prabumulih Segel Seluruh Ruangan Anggota KPU dan Kembali Periksa Saksi-Saksi

BACA JUGA:Waspada DBD, Wakil Ketua DPRD Prabumulih Desak Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi dan Siapkan Fasilitas Kesehat

Saat tiba di lokasi, petugas melakukan olah TKP dan menemukan tanda-tanda bahwa pelaku kemungkinan masih berada di sekitar area tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke TKP. Saat dilakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku belum jauh meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar rumah korban,” lanjut Heffi.

Kecurigaan petugas ternyata benar. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditemukan tengah bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan sigap tim Elang Muara berhasil mengamankannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti kompresor angin milik korban yang disembunyikan tak jauh dari lokasi.

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat keterlibatan Riyan dalam kasus pencurian ini.

“Pelaku berinisial RA berhasil kami tangkap di semak-semak tak jauh dari TKP. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit kompresor,” jelas Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Riyan Afriyanto bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal.

Ia merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

“Pelaku ini memang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian. Namun rupanya tidak membuatnya jera.

Begitu mendapatkan kesempatan, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait