Warga Sukaraja Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Bukit Lebar Prabumulih
MAP Terduga kurir berikut barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Tim kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyergapan,” ungkap AKP Bratanata.
Penangkapan terhadap Arkam berlangsung tanpa perlawanan. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
BACA JUGA:Dapur SPPG Polres Prabumulih Rampung 95 Persen, Siap Beroperasi Pertengahan November 2025
“Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,56 gram yang disembunyikan tersangka di dalam saku hodie yang dikenakannya,” jelas Bratanata.
Barang bukti kemudian diamankan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, Arkam mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya.
Masih menurut AKP Bratanata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial A. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok itu sedang dalam proses pengejaran oleh anggota Satresnarkoba,” tegas Bratanata.
Polisi menduga tersangka Arkam berperan sebagai kurir sekaligus pengguna, yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli di kawasan Prabumulih Timur dan Selatan.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan alat hisap sabu (bong) di lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Arkam Putra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal empat tahun penjara dan maksimal bisa mencapai dua belas tahun, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Bratanata. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


