Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
Hermanto alias Herman Kerbau residivis kasus curanmor kembali ditangkap tim Elang Muara Polsek Cambai karena mencuri motor.-Foto:dokumen palpos-
Saat itu, korban memarkir motornya di pondok di tengah kebun seperti biasanya sebelum memulai aktivitas menyadap karet.
Namun, ketika ia kembali ke pondok sekitar satu jam kemudian, motor Yamaha Jupiter MX BG 5010 CH tersebut sudah tidak ada di tempat.
BACA JUGA:Beri Harapan Baru bagi Warga Binaan Putus Sekolah, Rutan Prabumulih Kembangkan Program PKBM
BACA JUGA:Buron 10 Bulan, Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih di Muara Enim
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, langsung menurunkan Tim Opsnal Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.
Tim bergerak cepat dengan menelusuri berbagai sumber informasi, termasuk saksi di sekitar lokasi dan data intelijen terkait pelaku-pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama yang tidak asing bagi kepolisian Hermanto alias Herman Beruang, seorang residivis kambuhan yang baru sebulan menghirup udara bebas.
Dari informasi lapangan, tim mengetahui bahwa motor milik korban terlihat di kawasan Simpang Niru, tepatnya di sebuah warung pecel lele.
Tak mau kehilangan jejak, tim segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat, benar saja, motor dengan ciri-ciri yang sama terparkir di depan warung tersebut.
Hermanto yang sedang duduk santai di warung itu pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Hermanto akhirnya mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curiannya di wilayah Prabumulih.
Ia juga tidak menampik bahwa dirinya baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Kabupaten Muara Enim.
“Saat kita tangkap, HR alias Herman Beruang mengaku jika motor itu hasil mencuri,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Nendri SH, Jumat 24 November 2025.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cambai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto kembali membuat pengakuan mengejutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


