Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
Hermanto alias Herman Kerbau residivis kasus curanmor kembali ditangkap tim Elang Muara Polsek Cambai karena mencuri motor.-Foto:dokumen palpos-
Ia ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Prabumulih, Baturaja, dan PALI.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di beberapa daerah. Ia ini memang residivis kambuhan yang sulit jera,” jelas Nendri.
Lebih lanjut kanit reskrim menegaskan, karena perbuatan itu Hermanto dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


