Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja

Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Karang Raja

Pelaku pengedar dan barang bukti yang diamankan satresnarkoba polres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Salah satu strategi yang diterapkan adalah melakukan penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah melakukan komunikasi dengan pelaku, disepakati suatu transaksi akan dilakukan di kawasan Jalan Bukit Lebar.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Pupuk Organik Cair Gratis untuk 60 Kelompok Tani dan KWT

BACA JUGA:RSUD Prabumulih Dilanda Isu Perselingkuhan Pegawai, drg Widyastuti: Itu Hoaks!

Lokasi tersebut disebut menjadi tempat yang kerap digunakan pelaku untuk bertransaksi agar mudah kabur jika situasi tidak aman.

"Personel kita melakukan undercover menghubungi terduga pelaku dan disepakati akan bertransaksi di kawasan Jalan Bukit Lebar," jelas Bratanata.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak lama berselang, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor.

Namun baru beberapa saat setelah berhenti, pelaku seperti menyadari bahwa orang yang hendak bertransaksi dengannya ternyata merupakan anggota kepolisian.

Melihat gelagat mencurigakan tersebut, Ateng langsung membuang kotak rokok yang digenggamnya. Aksinya ternyata tidak luput dari pandangan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku sebelum ia sempat kabur.

“Melihat itu, polisi yang menyamar langsung menangkap Ateng. Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menyuruh pelaku mengambil kotak rokok yang dibuang,” papar Bratanata.

Kotak rokok tersebut kemudian dibuka di hadapan saksi setempat. Benar saja, di dalamnya ditemukan tiga paket sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam silikon casing handphone milik pelaku. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 1,76 gram.

Setelah proses penggeledahan dan pendataan barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik, Ateng mengaku membeli sabu seharga Rp700 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait