Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Prabumulih Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Prabumulih Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

NS kakek berusia 60 tahun terduga pelaku pencabulan anak usia 4 tahun saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk korban dan orang tuanya. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tindakan pencabulan.

BACA JUGA:Kunker ke Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Bahas Sinkronisasi Pengelolaan Hibah Organisasi Keagamaan

BACA JUGA:Tusuk PNS Kelurahan Anak Petai, Seorang Pegawai RM Lombok Ijo Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

Setelah bukti dan keterangan dianggap cukup, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku pada Kamis pagi, 27 November 2025.

Pelaku NS tak memberikan perlawanan saat petugas membuat penangkapan. Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, NS langsung digiring ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan terhadap kakek berusia 60 tahun tersebut.

Ia mengatakan, saat ini NS sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit PPA.

Pada kesempatan itu pula Tiyan menuturkan, pihaknya menduga bahwa korban mungkin tidak hanya satu.

“Kami mendapatkan informasi, selain korban berinisial A, masih ada dugaan korban lainnya. Hal itu sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya yang sangat meresahkan tersebut, NS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yaitu perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, karena melibatkan kejahatan terhadap anak yang dilindungi oleh undang-undang. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” tegas AKP Tiyan Talingga. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait