Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

LPKA Edukasi Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak di Sumsel

LPKA Edukasi Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak di Sumsel

LPKA Kelas 1 Palembang bersama Kantor Hukum Supendi melakukan penyuluhan Hukum terkait Hal dan Prinsip perlindungan Anak di Sumsel-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang menggelar penyuluhan hukum bertema “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” pada Rabu (26/11/2025).Kegiatan ini menghadirkan Supendi, S.H., M.H., seorang advokat dan praktisi di berbagai bidang hukum.

Penyuluhan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak menurut hukum serta prinsip perlindungan anak yang wajib dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum bagi anak binaan LPKA, agar mereka memahami hak-hak dasar yang melekat pada diri mereka.

Supendi, S.H., M.H., dikenal sebagai advokat sekaligus auditor hukum. Ia juga merupakan praktisi likuidator, kepailitan, mediator, pengacara pertambangan, perpajakan, kepabeanan, serta hukum perusahaan dan perbankan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Apresiasi dan Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing dan HKI

Selain mendalami isu perlindungan data pribadi dan menjadi alumni LEMHANNAS RI, saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa program doktoral (S3) di Unissula Semarang.

Dalam penyuluhan tersebut, Supendi menekankan pentingnya penegakan hak anak, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, tumbuh kembang, dan partisipasi.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga pembinaan.

Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait isu perlindungan anak, proses hukum yang melibatkan anak, dan tanggung jawab lembaga dalam menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Berikan Penguatan, Kemenkum Sumsel Tekankan Legalitas dan Pentingnya Peran PPPNS

BACA JUGA:Dua Pantomimer Palembang Meriahkan JakMime Fest 2025 di Kota Tua Jakarta

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta khususnya anak didik LPKA Palembang dapat semakin memahami hak mereka dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari proses pembinaan.an masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum bagi anak binaan LPKA, agar mereka memahami hak-hak dasar yang melekat pada diri mereka.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: