Rekomendasi KASN Desak Bupati OKI Pecat Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh

Rekomendasi KASN Desak Bupati OKI Pecat Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh

PALEMBANG, PALPOS.ID – Perjuangan Brigadir Suci Darma, oknum Polwan dan Kuasa Hukumnya dalam mencari keadilan, terus dilakukan.

Kali ini, perjuangan itu membuahkan hasil. Dimana, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Rekomendasinya, yakni menjatuhkan hukuman disiplin berat alias pemecatan kepada dua oknum ASN OKI diduga terlibat perselingkuhan.

Demikian ditegaskan advokat Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Suci Darma. Menurut Titis, KASN telah memberikan rekomendasi tersebut atas laporan pihaknya.

BACA JUGA:Istri Gerebek Pilot Lion Air Diduga Selingkuh dengan Pramugari

"Benar, Kami telah mendapat surat jawaban atas laporan Kami ke KASN. Terkait kasus yang menimpa klien Kami Suci Dharma," katanya kepada sumeks.co (Grup Palpos.disway.id), Minggu, 03 Juli 2022.

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI Damsir Khalik, yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI, Winda Anggraini Garnis.

Dibeberkan Titis, dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya.

BACA JUGA:Istri Gerebek Pilot Lion Air Diduga Selingkuh dengan Pramugari

Alasannya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan Titis, ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis.

Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, Pemkab OKI segera menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada kedua ASN.

BACA JUGA:Kabupaten OKI Sudah Masuk Siaga Darurat Asap

"Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat adanya tebang pilih. Karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah. Dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Titis.

Disinggung mengenai kondisi Brigadir Suci Darma pasca meninggalnya janin dalam kandungan pada Sabtu (2/7), Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis.

"Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pasca janin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal Sabtu kemarin," tukasnya.

BACA JUGA:Kabupaten OKI Kirim 114 Kontingen pada FORNAS VI Sumsel

Sebelumnya, Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, Selasa (21/6).

Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya Damsir Khalik, serta seorang ASN OKI lainnya Winda Anggraini Garnis.

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Suci secara gamblang menuntut agar Bupati OKI H Iskandar SE, segera memecat suaminya Damsir Khalik sehubungan kasus perselingkuhan tersebut. (Fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id