Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT

Dugaan Pelanggaran Terungkap, Kemensos Resmi Cabut Izin ACT

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah terungkap dugaan pelanggarannya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin sesuai Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

BACA JUGA:ACT Diduga Selewengkan Sumbangan, Kalahkan Gaji Presiden

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 06 Juli 2022.

Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 pesen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

BACA JUGA:ACT Diduga Kirim Dana untuk Teroris

Angka 13,7 pesen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, Aksi Tanggap Cepat (ACT) diduga tengah mengalami krisis keuangan.

Hal itu diduga disebabkan akibat penyelewengan dana umat hasil sumbangan dan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dugaan penyelewengan dana umat itu diduga dilakukan oleh petinggi ACT untuk kepentingan pribadi dan hidup bermewah-mewah.

Disebutkan bahwa petinggi ACT selama ini menerima gaji sampai ratusan juta.

Ditambah dengan fasilitas mobil mewah yang harganya selangit yang didapat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (rmol/ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id