Jaga Keselematan, Dishub Muara Enim Bangun 4 Pos Perlintasan Kereta Api

Jaga Keselematan, Dishub Muara Enim Bangun 4 Pos Perlintasan Kereta Api

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Setelah penantian panjang, permohonan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim pembangunan pos serta palang pintu perlintasan kereta api (KA) manual sederhana di 4 titik kepada CSR PT Bukit Asam (PTBA) akhirnya terealisasikan.

Karena sejumlah titik perlintasan kereta api tersebut belum memiliki palang pintu. Pembangunan empat pos permanen yang dipasangi palang pintu kereta api diantaranya perlintasan di Rumah Tumbuh, Pelawaran, Pelita Sari dan Jalan Pemuda tepatnya Kuburan Cina.

Hal tersebut sebagai upaya menghindari kecelakan serta menjaga keselamatan para pengguna jalan di perlintasan kereta api.

“Usulan pembangunan pos perlintasan kereta api sebanyak empat unit diajukan akhir 2020 berasal dari bantuan CSR PTBA. Baru dapat persetujuan tahun ini. Empat titik perlintasan kereta tanpa palang pintu perlintasan dalam tahap pembangunan konstruksi,” ujar Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Akhmad Junaini SIP, Rabu, 06 Juli 2022.

Dijelaskannya, sebelumnya pos perlintasan kereta api sudah dibangun dua unit terletak di SMAN 1 Muara Enim dan Rukun Damai. Kini telah bertambah empat pos permanen. Selama ini, kata dia, di empat titik lokasi perlintasan kereta api tersebut dibangun pos ala kadarnya untuk petugas Dinas Perhubungan menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

“Total pos perlintasan kereta api dalam kota Muara Enim ada 6. Keenam pos tersebut dibutuhkan 48 personil dibagi tiga shift satu off. Selain itu, dari 25 personil yang memiliki sertifikat diklat aktif hanya 14, sisanya telah tidak aktif dan harus mengikuti diklat kembali,” katanya.

Ketika ditanya, ada berapa perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Muara Enim. Junaini menjelaskan, sesuai data 2014 kurang lebih 30 perlintasan kereta api yang belum dijaga.

Sedangkan pos resmi yang sudah dijaga ada 8 pos. “Kami sudah meminta Divre III Pelembang untuk pendataan perlintasan sebidang di Kabupaten Muara Enim baik resmi maupun tidak resmi,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: