Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK

Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah menjalani polemik berkepanjangan, akhirnya Lili Pintauli Siregar menyerah.

Lili Pintauli Siregar pun menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, surat pengunduran diri perempuan berhijab ini, kabarnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian ditegaskan Staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldin, Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili sudah diterima, serta sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo mengatakan bahwa keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur dan mengacu kepada UU KPK

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Sementara itu, Lili saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

Hari ini pun, Lili hadir dan menjalani persidangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Persidangan kode etik ini merupakan persidangan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Lili dinyatakan melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK.

Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (rmol.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id