Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Dua Kabupaten Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi IKN Nusantara
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Dua Kabupaten Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi IKN Nusantara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN TIMUR, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Dua Kabupaten Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi IKN Nusantara.
Pembangunan Ibukota Negara atau IKN Nusantara terus dikebut Pemerintah Pusat.
Bahkan, rencananya ibukota negara baru bernama IKN Nusantara itu dijadwalkan akan diresmikan Presiden Jokowi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Adapun lokasi pembangunan IKN Nusantara sendiri berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.
BACA JUGA:Pemekaran Kalimantan Timur : Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai Penyangga IKN
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur: Perubahan Signifikan dan Implikasinya
Dampak Pembangunan IKN Nusantara
Dampak pembangunan itu, membuat dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur berencana membentuk provinsi baru sebagai penyangga IKN Nusantara nantinya.
Kedua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Artinya, semula Provinsi Kaltim yang memiliki tiga kota dan tujuh kabupaten, akan berkurang menjadi tiga kota dan lima kabupaten saja.
Adapun tiga kota dan lima kabupaten yang tersisa itu adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang, serta Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah: Perubahan Signifikan di Provinsi Kalimantan Timur dan Implikasinya
BACA JUGA:Keajaiban Alam Kalimantan Timur: Pesona Keindahan Danau Labuan Cermin yang Menakjubkan
Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim diketahui merupakan provinsi terluas keempat di Indonesia, dengan luas wilayah 127.346 kilometer persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: