Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, PALPOS.ID – Istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, mangkir tanpa penjelasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (13/7).

Istri pertama Erwinda binti Erwan dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachman tak datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel dengan tersangka suami mereka Bendum PBNU Mardani H Maming.

BACA JUGA:PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum

“Benar hari Rabu (13/7/2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan…, atas nama Erwinda binti Erwan ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dirilis Antara, Kamis (14/7/2022).

Ali mengingatkan agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegas Ali.

BACA JUGA:AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

Ali pun kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkapnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada, Kamis (14/7/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya Kamis.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami berharap yang berangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkas Ali.

Sebelumnya KPK tidak hanya menjerat Bendum Mardani H Maming dengan kasus suap, tapi juga gratifikasi terkait pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Bibit Talas

Bahkan menurut Ali, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: