Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya
--
BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Harapan Baru di Tengah Kontroversi: Kasus Mardani H. Maming dan Tanggapan Pemerintahan Prabowo-Gibran Kasus hukum yang melibatkan Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik setelah vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Ia dituduh terlibat dalam gratifikasi dan suap selama menjabat, serta dikenakan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Namun, banyak pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, mempertanyakan keadilan dalam putusan tersebut.
Mardani H. Maming dituduh menerima hadiah dalam bentuk fee dari perusahaan yang mengelola izin usaha pertambangan (IUP).
Namun, sejumlah guru besar hukum seperti Prof. Dr. Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, tindakan Mardani terkait pemindahan IUP adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka
Hal ini menunjukkan adanya celah dalam keputusan hukum yang perlu dikaji lebih mendalam. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, juga menyatakan pendapat serupa.
Ia menggarisbawahi adanya kekhilafan dalam putusan tersebut, yang menurutnya menunjukkan bahwa unsur menerima hadiah tidak terpenuhi.
Dalam konteks hukum, fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak seharusnya dikategorikan dalam ranah pidana.
Hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum yang dihadapi Mardani mungkin tidak memenuhi syarat hukum yang jelas.
Pernyataan Alifa Abdillah, Ketua Umum BPC HIPMI Kaur, juga menambah perspektif bahwa pemerintah Prabowo-Gibran harus menjaga keadilan dan tidak membiarkan hukum diintervensi untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kapal Ketek Tenggelam di Sungai Musi, 2 Tewas, 3 Selamat, 1 Hilang
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Diduga Gas Meledak, Bedeng Hangus Terbakar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: