Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis, 14 Juli 2022.

Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Paulina, salah satu komisioner Bawaslu Muratara yang terjerat kasus tersebut.

Alasan Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan, bahwa eksepsi terkait selisih jumlah kerugian negara harus dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

"Bahwa terhadap eksepsi terdakwa Paulina terkait dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci, dan harus dibuktikan di persidangan," kata hakim anggota Ardian Angga saat bacakan putusan sela, Kamis (14/07).

"Mengadili dan menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas Hakim Ketua Efrata.

Sebelum menutup sidang, JPU Kejari Lubuklinggau Agrim SH membeberkan akan menghadirkan 43 orang saksi. Untuk tahap pertama direncanakan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi di persidangan.

Menanggapi tidak diterimanya eksepsi yang diajukan, Widodo SH didampingi Radiansayah SH penasihat hukum terdakwa Paulina, mengaku cukup kecewa dengan putusan sela majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

"Namun kita tetap menghormati putusan sela tersebut. Sementara tetap masih akan kita kaji dulu. Karena kita belum mendapatkan salinan putusan sela secara utuh dari pihak PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang," kata Widodo.

Dibeberkannya, dalam perkara ini dia bersama tim pengacara terdakwa Paulina untuk pemeriksaan perkara dalam upaya hukumnya akan turut menghadirkan satu orang ahli serta beberapa saksi meringankan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat delapan orang terdakwa. Yakni Munawir, ketua Bawaslu Muratara; M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara; Paulina, anggota Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

Kemudian, Siti Zahro, bendahara Bawaslu Muratara; dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Selanjutnya, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Ketiganya saat itu merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah ditahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang

Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa. Diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta. Namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co