Mantan Kadinkes Prabumulih Divonis 22 Bulan Penjara, Kajari Prabumulih Cukup Puas

Mantan Kadinkes Prabumulih Divonis 22 Bulan Penjara, Kajari Prabumulih Cukup Puas

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017, akhirnya divonis.

Dimana, vonis terhadap terdakwa dr Heppy Tedjo, mantan Kadinkes Prabumulih, dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Kamis, 21 Juli 2022.

Pada putusan itu, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Heppy Tedjo divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara. Kemudian, denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp1,9 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Alasan hakim, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, Kamis, 21 Juli 2022.

BACA JUGA:Mantan Kadinkes Prabumulih Kembali Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017.

Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono yaitu pekerjaan fiktif. Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi, tidak disalurkan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Menanggapi vonis itu, tim penasihat hukum terdakwa Yulison Amprani SH MH, mengaku tidak ada upaya hukum lainnya, dikarenakan kliennya menerima putusan tersebut.

"Upaya hukum selanjutnya itu sebenarnya bisa dilakukan, seperti upaya hukum banding. Namun berhubung tadi klien langsung menyatakan terima, jadi tidak ada upaya hukum lainnya," kata Yulison Amprani SH MH diwawancarai usai sidang, Kamis (21/7).

Terpisah, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi, mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga di Dinkes Prabumulih Ditahan

"Kami cukup puas dengan vonis pidana tersebut, yang berarti hal itu membuktikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah kami susun," kata Anjasra Karya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/7).

Disinggung akan adanya pengembangan tersangka baru dalam perkara ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini secara singkat mengaku akan mengkaji lebih mendalam dahulu salinan putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Mantan Caleg PBB Saksi Dugaan Suap Suara Pileg KPU Prabumulih

"Karena kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap, jika sudah kami dapatkan akan kami kaji dan pelajari terlebih dahulu apakah pihak lain ikut terlibat dalam perkara ini atau tidak," tandasnya. (fdl/sumeks.co)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/624556/divonis-22-bulan-penjara-mantan-kadinkes-prabumulih-legowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co