Miris, Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online
Kapolres merilis kasus Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.foto:Maryati/Palpos.id--
Menurut Nanan, dampak dunia digital/media sosial (medsos) membuka dan mempermudah orang untuk melakukan transaksi elektronik. Termasuk salah satunya transaksi prostitusi.
Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) bersama Permahi sudah mengadakan seminar berkaitan dengan persoalan seperti ini. "Bagaimana kita dapat mencegah, mengantipasi pengaruh dunia digital sosial," tegasnya
Berapa pihak dikatakan Nanan, harus dibangun lagi kepeduliannya, berkaitan dengan perlindungan anak-anak. "Yang sangat disayangkan anak dibawah umur yang menjadi korban," ujarnya.
Menanggapi, terkait adanya hotel yang menjadi tempat prostitusi, pihaknya akan mengecek. "Seadainya nanti memang ada hotel-hotel yang melanggar bisa saja kita tutup (cabut izin)," pungkas Nanan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: