Penertiban Pasar Serentak di Seluruh Wilayah, BBPOM Sumsel Sita Ribuan Produk Kosmetik

Penertiban Pasar Serentak di Seluruh Wilayah, BBPOM Sumsel Sita Ribuan Produk Kosmetik

Konferensi pers umumkan produk kosmetik tidak layak pakai di Palembang, Kamis (04/08). -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan konferensi pers guna mengumumkan produk-produk kosmetik yang tidak layak pakai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BBPOM, tepatnya di Jalan Pangeran Ratu, SU I, Jakabaring, Kamis (04/08).

Kepala BBPOM Ahmad Zulkifly, Apt, menjelaskan jika aksi penertiban kosmetik ilegal tersebut merupakan kegiatan rutin Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Saat penertiban, pihaknya serta jajaran terkait lainnya berhasil menyita ribuan produk yang tidak memiliki ketentuan (TMK).

“Ini kegiatan rutin Badan POM yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia ya g bertujuan untuk memberitahukan atau menunjukkan kepada masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya saat melakukan konferensi pers pada, Kamis (04/8).

Zul mengungkapkan, bahwa produk-produk tersebut selain mengandung zat berbahaya, ada juga yang tidak memiliki izin resmi dan juga ada yang kedaluwarsa.

“Ini ada 3 jenis ya, pertama kosmetik yang mengandung zat berbahaya, kedua tidak memiliki izin edar, lalu yang terakhir produknya baik digunakan tetapi sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zul membeberkan, pelaksanaan penertiban Pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut dilakukan di minggu ke III dan IV bulan Juli 2022 lalu. Dalam hal ini, Badan POM bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Polresta Kota Palembang, dan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

“Kita melakukan penertiban ini di beberapa daerah di Sumsel, yakni di Kota Palembang ada 21 tempat, Kabupaten OKU ada 2 tempat, Kabupaten Muara Enim ada 1 tempat, dan Kabupaten Muba ada 1 tempat. Jadi jumlah semuanya ada 25 tempat baik yang kedaluwarsa ataupun tidak memiliki izin edar,” bebernya.

Selanjutnya, ada 237 item atau jenis temuan kosmetik yang disita oleh Badan POM saat penertiban.

“Nah untuk produk yang tanpa izin edar ada sebanyak 204 item, diantaranya cream whitening, hand body, pensil alis, kutek, parfum dan beberapa jenis produk lainnya. Lalu yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, diantaranya krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim merk temu lawak, dan beberapa jenis produk lainnya. Yang terakhir kedaluwarsa, diantaranya Facial wash, whitening cream, shampoo, sabun mandi, brightening cream. Jadi jumlah keseluruhan jika dihitung ada 7.536 pcs dari 237 jenis item produk,” lanjutnya.

Selain itu, Zul menuturkan jika nantinya akan kembali meminta pengakuan pedagang yang produknya sudah diamankan tersebut dari mana saja mendapatkannya.

“Untuk pedagang belum ada yang ditahan ya, tapi nanti akan kami selidiki lagi lebih lanjut dari mana mereka mendapatkannya. Dan juga produk yang sudah disita ini akan kami musnahkan,” tambahnya.

Zul mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Palembang agar lebih bijak lagi dalam membeli produk kosmetik ataupun produk lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi saat membeli produk, harus ingat cek klik. Yakni cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: