Dua DPO Kasus Perampok Sadis Susul Toni Cs

Dua DPO Kasus Perampok Sadis Susul Toni Cs

Polres Muba merelease penangkapan Dua rampok yang sadis grup Toni CS.Foto: Humas Polres Muba.--

Sementara itu, tersangka Ruslan mengaku jika diajak oleh Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas sebagai eksekutor. "Dari hasil perampokan di Sungai Lilin saya mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta," katanya.

 

Hal yang sama juga diakui oleh Suparzi. Pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas mengikat korbannya. 

 

"Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp2,6 juta,"ujarnya.

 

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan 3 dari anggota gerombolan perampok Lintas Sumatera yang terkenal sadis yakni Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39)  

 

Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa dilumpuhkan. Meski Toni sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

 

Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan pasal yang berat yakni 365 ayat 1,2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: