Tak Mampu Berantas Judi, Kapolsek di Lubuklinggau Terancam Dicopot

Tak Mampu Berantas Judi, Kapolsek di Lubuklinggau Terancam Dicopot

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menginterogasi bandar judi online, Senin (22/08).-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Berantas segala macam bentuk perjudian, Kapolres Lubuklinggau keluarkan surat Telegram Rahasia (TR) ke semua kapolsek. TR tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari intruksi Kapolri.

"Bila ternyata masih ada praktek perjudian di wilayah hukum masing-masing, maka Kapolseknya akan dicopot," demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dalam pres release di depan ruang Ops Reskrim, Senin (22/8).

Dalam release tersebut Kapolres mengatakan bahwa kemarin telah dilakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Diduga penggerebekan itu bocor,  saat tiba dilokasi ternyata gelanggang sabung ayam sudah kosong.

Orang nomor satu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau ini juga memastikan bila terbukti ada oknum aparat kepolisian yang terlibat/membaking segala macam bentuk perjudian akan ditindak tegas. "Ada oknum terlibat judi kita tindak, ada oknum berbuat asusila kita tindak, jadi semua oknum akan kita tindak tegas," kata Harissandi.

Sementara itu, dalam release yang dilakukan, Kapolres menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sejumlah kejahatan yang di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Salah satunya kasus perjudian dengan tersangka Asep Bayu Irza France (34), warga Jalan Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online, saat berada di warung samping Bank unit BRI di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis (18/18), sekitar pukul 16.30 WIB.

Bersama tersangka diamankan 4 lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor Togel, 1 HP Oppo A12, uang tunai senilai Rp 438 ribu, dengan berbagai pecahan mata uang rupiah.

Selain itu, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Robi Sugara juga berhasil mengamankan tersangka Jeri (18), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuklinggau Utara II, dalam kasus pembobolan rumah. Tersangka David Richardo (26), warga Gang Klinik Adven, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, dalam kasus pencurian sepeda motor. Kemudian Jeki (16), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Baru Urip, dalam kasus jamret. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: