Belasan Aset Masih Bermasalah, BPKAD Lubuklinggau Fokus Selesaikan Dua Objek Tahun Ini

Gedung TOM Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih memiliki belasan aset daerah yang statusnya belum sepenuhnya jelas.
Namun, dua di antaranya ditargetkan dapat diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir tahun 2025 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Indra Sulita, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menuntaskan dua objek aset, yakni Taman Olahraga Megang (TOM) dan tanah eks Transmigrasi.
“Dua objek itu sudah kita ekspose dan dalam proses penetapan SK. Karena waktu tinggal tiga bulan lagi, mudah-mudahan dua aset ini bisa selesai tahun ini. Kalau kita tambah lagi, khawatir tidak sempat,” ujar Indra, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tampung Puluhan Tabung Elpiji Curian, Warga Jalan Jend Sudirman Diciduk Polisi
BACA JUGA:Bukit Sulap : Paru-Paru Kota yang Kini Jadi Tempat Sampah dan Hilang Keasriannya
Menurutnya, penyelesaian aset dilakukan secara bertahap agar hasilnya maksimal dan sesuai ketentuan hukum.
“Kita targetkan dua ini dulu selesai di sisa waktu tahun ini. Mudah-mudahan tidak sampai tahun depan,” tambahnya.
Indra menjelaskan, permasalahan aset Taman Olahraga Megang (TOM) muncul karena sebagian lahan di kawasan tersebut beririsan dengan Rumah Makan Simpang Raya.
Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemilik terkait dan optimistis penyelesaiannya dapat segera rampung.
BACA JUGA:Naik Pangkat Jaksa Madya, Armein Ramdhani Sampaikan Terimakasih Kepada Orang-Orang Ini !
BACA JUGA:Jabat Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, Ini Yang Jadi Atensi AKP Desi Azhari !
Selain itu, di kawasan TOM juga terdapat sebagian tanah yang bersinggungan dengan lahan wakaf kuburan. “Tanah wakaf itu nanti mau dipecah sertifikatnya, dan sudah dibicarakan juga oleh Pak Wali agar diselesaikan secara baik-baik,” jelas Indra.
Sementara untuk aset eks Transmigrasi, Indra menyebut ada sebagian aset yang secara administrasi masih tercatat milik Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini karena proses peralihan aset dari Musi Rawas ke Lubuklinggau belum seluruhnya rampung.
“Seluruh aset Musi Rawas yang ada di Lubuklinggau memang harus dikembalikan sesuai undang-undang. Hari ini kita juga sudah bersurat untuk proses pengembalian aset tersebut,” bebernya.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Jadi Korban Penikaman, Diduga Dipicu Masalah Anak
BACA JUGA:Tiga Perwira Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Hal Ini!
Lebih lanjut, Indra menambahkan bahwa masih ada belasan aset lain peninggalan Musi Rawas yang masih bermasalah.
Beberapa di antaranya bersinggungan dengan lahan milik masyarakat, bahkan ada yang masih digunakan oleh pihak lain.
“Dari belasan itu, ada yang sertifikatnya sudah milik kita, ada juga yang masih dipakai Musi Rawas atau masyarakat. Makanya kita selesaikan satu per satu secara bertahap, mulai dari identifikasi masalah hingga ekspose dengan pihak Kejaksaan untuk pendampingan,” tuturnya.
Indra menegaskan, Pemkot Lubuklinggau berkomitmen menuntaskan seluruh permasalahan aset daerah secara transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum.
“Untuk tahun ini fokus dua dulu, TOM dan eks Transmigrasi, supaya benar-benar tuntas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: