Polres OKU Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Polres OKU Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Tim Singa Ogan Polres OKU saat meringkus tersangka Jumsari.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU), saat ini menggencarkan operasi pemberantasan perjudian online dengan menangkap sejumlah bandar judi di daerah itu.

 

"Operasi ini menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian atau sekarang lebih dikenal kode 303," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

 

Hasilnya, kata dia, dua orang bandar judi togel online berhasil diamankan yaitu tersangka berinisial Andri (40) beralamat di Jalan Dr Moh Hatta Gang Ilham, Kelurahan Kemalaraja dan Jumsari (48) warga Jalan Prof Ir Sutami No.04, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi togel online menggunakan telepon pintar pada hari berbeda. Dimana Andri ditangkap Jumat (19/8) sekitar pukul 13.30 WIB di Pasar Baru Baturaja.

 

Sementara Jumsari diciduk polisi Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

 

"Modus perjudian yang dilakukan tersangka dengan cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli, kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring," kata dia.

 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit telpon genggam merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp163.000, satu buah buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel, satu lembar catatan SHIU togel tahun 2022 serta dua lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: