Polres OKU Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Polres OKU Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Tim Singa Ogan Polres OKU saat meringkus tersangka Jumsari.Foto:ECO/Palpos.id--

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.

 

"Sudah menjadi komitmen Polri untuk menindak dan memberantas perjudian hingga pelosok desa. Jadi jika masyarakat mengetahui adanya aksi perjudian dalam bentuk apapun segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," tegas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: