Seorang CPNS di OKU Batal Terima SK

Seorang CPNS di OKU Batal Terima SK

Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah saat menyerahkan SK PNS kepada ratusan CPNS.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) batal menerima Surat Keputusan (SK) pegawai dari pemerintah setempat karena meninggal dunia.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, Selasa (30/8), mengatakan, dari 323 CPNS yang menerima SK pegawai, terdapat satu orang diantaranya berhalangan hadir karena meninggal dunia.

 

CPNS formasi tahun 2018 yang meninggal dunia atas nama Bintoro, AmKep yang bertugas di UPTD Puskesmas Karyamukti, Kecamatan Sinar Peninjauan.

 

Saat ini kata Mirdaili, pihaknya sedang melakukan proses penerbitan SK pemberhentian yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil.

 

“Dikarenakan yang bersangkutan berhalangan tetap karena meninggal dunia, saat ini SK pemberhentiannya sedang dalam proses,” kata Mirdaili.

 

Sementara itu, Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan, sebanyak 322 CPNS yang menerima SK pegawai itu terdiri atas dari pelamar umum formasi 2018 sebanyak 165 orang, formasi 2019 sebanyak 156 orang, dan CPNS dari lulusan STTD formasi 2020 sebanyak satu orang.

 

Berkas usulan CPNS menjadi PNS kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang untuk penetapan TMT PNS melalui surat Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Nomor 800/801/XLII/II.1/2022 tanggal 2 Juli 2022 perihal Penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS yang melewati masa percobaan 1 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: