Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

 

Kedua tersangka ini kedapatan membeli Solar bersubsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU yang ada di Kota Baturaja seperti di Air Paoh, Kemelak dan Air Karang.

 

Guna mengelabui petugas, kedua pelaku setiap kali antre membeli BBM selalu menggunakan plat nomor polisi palsu.

 

"Mereka dalam sehari bisa melakukan pembelian Solar subisidi minimal 3 kali di sejumlah SPBU di Kota Baturaja," ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Himawan didampingi Kasi Humas, AKP Syafaruddin, Minggu (11/9).

 

Kasat mengatakan, kedua tersangka yang dimanakan itu yaitu Aril Saputra (33). Ia ditangkap pada 12 Agustus 2022 di rumahnya di Lorong Bahagia Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. "Dari penangkapan itu kita amankan 8 jerigen berisi Solar subsidi yang disimpan di dalam rumahnya," ungkap Kasat.

 

Dari penangkapan itu, kata AKP Hillal turut diamankan 1 unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BG 893 PM tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. “Untuk barang bukti minyaknya lebih kurang 230 liter atau 8 jerigen,” kata Hillal.

 

Selanjutnya tersangka kedua, Sugito (50). Ia ditangkap pada 5 September 2022 di rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk warna biru dengan nomor polisi BG 8085 F. “Kita juga sita Solar yang disimpan tersangka di garasi rumahnya sebanyak 12 jerigen. Itu sekitar 420 liter Solar,” lanjut Kasatreskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: