Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.Foto:ECO/Palpos.id--

Dia menjelaskan, ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sendiri berhasil dilakukan pihaknya berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menginformasikan adanya aksi penimbunan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

 

Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan damp truk. "Pelaku melakukan pengisian menggunakan tanki tanpa modifikasi dan mengganti plat normor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU," ungkap Kasat.

 

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraan ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM, 20 jerigen berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

 

Dia menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Sementara tersangka Sugito mengaku, sudah enam bulan melakukan aksi penimbunan BBM subsidi tersebut. 

 

"Saya awalnya cuma membeli Solar untuk keperluan pribadi yakni buat menghidupkan mesin pemotong padi milik saya di rumah. Namun karena ada teman dan tetangga yang ikut memesan, maka saya akhirnya nekat membeli Solar subsidi secara berulang-ulang," ungkapnya.

 

Menurut dia, untuk satu jerigen Solar subsidi dijualnya kepada konsumen seharga Rp 230 ribu per jerigen isi 35 liter. Sementara normalnya harga Solar sebelum dinaikan pemerintah sekitar Rp180.250 per jerigen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: