Masuk Pintu 'Doraemaon' Keluar Pakai Jersey Orange Putri Candrawathi Mewek
Ilustrasi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-Syaiful Amri -Disway.id--
"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan. "Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," pungkas Fadil.
Peristiwa Duren tiga telah memasuki babak baru. Polri telah menyelesaikan proses penyidikan dan penyelidikan. Drama Putri Candrawati mewek ini pun menjadi sorotan tajam publik.
"Harapannya segera tuntas dan mendapat hukuman setimpal," ujar praktisi hukum Syamsul Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id