DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan

DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan

Suasana paripurna pembahasan APBD Perubahan tahun 2022, Jumat 30 September 2022. -Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya menyepakati realisai TPP untuk ASN di wilayah itu.

Mengingat anggaran yang terbatas TPP hanya mampu direalisasikan selama 3 bulan.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan, TPP diberikan  selama 3 bulan. Pemerintah tidak mampu mengakomodir untuk realisasi selama enam bulan.

Hal ini sesuai dengan kemampuan keuangan darah yang diakomodir melalui Pengesahan APBD Perubahan tahun ini bersama DPRD OKU. Besaran per pegawai akan disesuaikan dengan aturan berlaku.

BACA JUGA:Inflasi, Pemkab OKU Siapkan Dana Miliaran

“Alhamdulillah TPP untuk ASN dilingkungan Pemkab OKU disepakati bersama pemerintah dan DPRD OKU,” ujarnya usai menghadari Paripurna Pengesahan APBD Perubahan bersama DPRD OKU, Jumat 30 September 2022 malam.

Sementara Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri mengatakan, TPP ASN yang disetujui oleh dewan melalui APBD Perubahan tahun ini sesuai dengan apa yang diusulkan oleh pemerintah yakni selama 3 bulan.

"Pemda usulkan 3 bulan dan kita setujui usulan itu. Meski keuangan kita lagi defisit, namun kami bersama Pemkab OKU berkomitmen merealisasikan pemberian TPP selama 3 bulan tersebut," tegasnya, Minggu 02 Oktober 2022.

Terpisah, Kepala BPKAD OKU, Hanafi belum lama ini mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk membayar TPP bagi 6.000 ASN di Kabupaten OKU itu adalah Rp15 miliar.

BACA JUGA:Pemkab OKU Akan Anggarkan TPP Untuk ASN

"Alhamdulilah usulan kita disetujui dewan. Kami berharap pemberian TPP ini bisa meningkatkan kinerja ASN di OKU," tandas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: