GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam

GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam

Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim saat berdialog dengan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Buntut dari surat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang menutup sejumlah tempat hiburan malam karena dinilai belum memiliki izin lengkap, organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) setempat angkat bicara.

Mereka meminta agar pemerintah daerah tegas dan tidak memberi ruang bagi usaha hiburan malam yang dianggap berbau maksiat.

 

Ketua GNPF OKU, H M Alihkan Ibrahim, Rabu (27/8) menegaskan bahwa Pemkab OKU harus konsisten menjaga norma keagamaan dan sosial masyarakat.

 

Menurutnya, tempat hiburan malam hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.

BACA JUGA:DPRD OKU Kawal Penutupan Tempat Hiburan Malam, AHKRAB Ajukan Keberatan

BACA JUGA:Antusias Warga OKU Ikuti Program Pemutihan Pajak Sangat Tinggi, Optimis Capai Target

”Kami minta pemerintah daerah jangan memberi peluang kepada usaha maksiat.

Secara terbuka kami sampaikan kepada Pemkab dan DPRD agar tempat hiburan seperti ini harus diawasi ketat dan tidak diberi izin,” ujarnya.

 

Mantan Ketua DPRD OKU itu menambahkan, bila ingin membuka usaha hiburan, cukup sebatas karaoke keluarga atau rumah makan saja.

 

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam justru akan merusak moral anak-anak dan merugikan masyarakat luas.

BACA JUGA:396 Lulusan Unbara Diwisuda, 12 Orang Raih Predikat Terbaik

BACA JUGA:Ramayana Baturaja Kini Gulung Tikar Akibat Daya Beli Masyarakat Turun

 

”Merusak generasi muda, itu yang kami tidak senang. Pemerintah daerah harus konsisten menolak izin bagi tempat hiburan malam,” tegas H Alihkan Ibrahim.

 

Sementara itu, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, ikut menanggapi polemik ini.

Ia mengaku tidak memahami secara detail penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi dasar kebijakan penertiban tersebut.

 

Dalam operasi penertiban yang turut didampingi DPRD OKU, petugas Satpol PP menempelkan tanda penutupan pada sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke.

BACA JUGA:Warga OKU Desak Transparansi Hibah Perusahaan Tambang

BACA JUGA:SAKAPRO Sukses Gelar OKU Fun Run 2025

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati OKU terkait penegakan perda.

 

Firmansyah menjelaskan, sebagian pengusaha hiburan malam sebenarnya sudah berkomitmen membayar pajak hiburan 40 persen.

Mereka bahkan menyampaikan pernyataan tertulis.

Namun, detail teknis penerapan pajak itu sendiri belum sepenuhnya dipahami.

 

“Para pengusaha meminta sosialisasi soal item apa saja yang dikenakan pajak 40 persen.

Saya sendiri pun tidak memahami teknisnya, sehingga saya kembalikan ke instansi terkait,” jelas Firmansyah.

 

Firmansyah juga meluruskan kabar yang ramai di media sosial bahwa semua hiburan malam di OKU tidak berizin.

Menurutnya, sebagian besar usaha hiburan sudah mengantongi izin dasar, hanya saja masih ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi.

 

“Kalau disebut tidak ada izin sama sekali, itu tidak benar. Izin dasar sudah ada, hanya saja beberapa syarat teknis memang masih kurang,” katanya.

 

Meski begitu, penutupan tetap dilakukan. Langkah itu diambil setelah adanya desakan anggota DPRD agar Satpol PP segera menertibkan hiburan malam di OKU.

 

Sebagai informasi, Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 300.1/851/XX/2025 tanggal 15 Agustus 2025 memerintahkan penutupan sementara tempat usaha hiburan malam.

Keputusan itu diambil setelah inspeksi bersama DPRD OKU dan OPD terkait menemukan berbagai pelanggaran.

 

‎Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak adanya pemungutan pajak hiburan 40 persen, belum memiliki NIB Bar, belum mengantongi PB-MKU untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran OKU.

 

‎Berdasarkan hasil temuan itu, Bupati OKU memerintahkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar untuk menghentikan aktivitasnya selama tiga bulan ke depan.

Selama masa penutupan, pengusaha diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perda yang berlaku. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: