Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kajari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi dan Kasi Intel, Variska Qodriyansah dalam press releasenya, Senin (3/10).Foto:ECO/Palpos.id--

“Memang ada sekitar Rp 100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditngguhkan karena kesulitan ekonomi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: