Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Bengkulu

Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Bengkulu

Kanit pidum Ulta Deanto menyerahkan ketiga pelaku ke Polsek Semidang Alas Maras, Senin 10 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Tiga komplotan pencuri mobil berhasil diringkus jajaran Polres Empat Lawang.

Ketiganya dibekuk saat hendak menjual hasil curian ke Kota Lubuklinggau, sekira pukul 21.00 WIB, Jumat 07 Oktober 2022.

Diduga ketiga pelaku yakni berasal dari Kota Pagaralam. Ketiganya adalah Subirman (50), warga Tanjung Agung, En Rawan (45), warga Pulau Panggung, dan Samran warga Tanjung Agung Kota Pagaralam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasi Humas Iptu Hidayat menerangkan penangkapan ketiga tersangka pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Pencurian Diringkus depan Kosan di Prabumulih

Yakni pada saat anggota Polres Empat Lawang melakukan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

"Anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand Nopol BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam. Saat diminta surat kendaraan, sopir kendaraan tersebut tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan mobil," kata Iptu Hidayat dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin 10 Oktober 2022.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan dimobil tersebut, kata Iptu Hidayat, didapatkan kunci letter T dalam kantong celana pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian. Pencurian ia lakukan bersama rekannya pada hari Rabu 05 Oktober 2022, pukul 02.00 WIB, di depan rumah korban di Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice

Dijelaskan Iptu Hidayat, pelaku bersama dengan kedua pelaku lainnya berangkat ke Lubuklinggau untuk menjual mobil hasil curian tersebut dengan harga Rp17 juta.

"Ketiga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Empat Lawang. Dan kemudian anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma. Dan saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras, guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Hidayat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: