Sejumlah Faktor Jadi Kendala Resiko Stunting

Sejumlah Faktor Jadi Kendala Resiko Stunting

Kegiatan audit kasus stunting di Hotel Beston, yang dihadiri Sekretaris Satgas TPPS Kota Palembang, Altur Febriansyah, Senin 10 Oktober 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sekertaris Satgas Tim Percepatan Pengurunan Stunting (TPPS) Kota Palembang, Altur Febriansyah, menghadiri acara tindak lanjut audit kasus stunting tingkat Kota Palembang, di Hotel Beston.

Saat rapat itu, Altur Febriansyah menjelaskan, sejumlah faktor masih menjadi kendala resiko stunting.

Dalam hal ini dketahui angka stunting di Kota Palembang telah mengalami penurunan yang cukup signifikan, sebanyak 72 kasus yang tercatat, ada 6 kasus yang sembuh.

Lebih lanjut Altur mengatakan jika telah tercatat ada 11 kasus stunting.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Cetak Generasi Bebas Stunting, Feby Deru Kampanye Gizi Seimbang bagi Pelajar se-Sumsel

“Tercatat ada calon pengantin terdapat 11 kasus, ibu hamil 17 kasus, ibu nifas pasca kelahiran 17 kasus, dan anak di bawah 2 tahun ada 21 kasus,” katanya, Senin 10 Oktober 2022.

Altur menuturkan, kawin muda yang banyak menjadi faktor kasus stanting.

"TPPS Kota Palembang juga telah berkordinasi bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang," tuturnya.

Altur juga mengungkapkan, jika usia ideal menikah untuk melahirkan di umur 21 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Kompak Kerjasama Kendalikan Angka Stunting

"Sejumlah pemaparan dilakukan bersama tim pakar stunting, jika usia ideal itu adalah 21 tahun. Karena diusia 21 tahun, rahim untuk calon anak itu dinilai lebih siap dari pada kawin muda," ungkapnya.

Sementara itu, Hermansyah, Kapala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Peseantren Kemenag Kota Palembang menerangkan, jika pernikahan di bawah usia tidak bisa dilakukan.

“Sesuai aturan dari Kementrian Agama, bahwa usia minimal menikah di umur 19 tahun. Untuk usia di bawah umur belum dizinkan untuk menikah," terangnya.

Selain itu, jika memang ada yang ingin melakukan pernikahan di usia muda harus melalui izin di Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Tegaskan Pemprov Bersama Kabupaten dan Kota Kejar Target Turunkan Angka Stunting

“Kalau memang ada yang ingin menikah muda, setidaknya harus melalui izin pengadilan agama. Untuk sementara tahun ini belum terdata yang kawin muda di Palembang,” tambahnya.

Masih dikatakan Altur, jika pihaknya juga telah melakukan penyuluhan terhapat dampak kawin muda yang dilakukan.

“Seperti di sejumlah Pesantren kami sering lakukan pemaparan, misalnya bisa menyebabkan anak stunting,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: