Sekolah Diminta Tindak Tegas Siswa Yang Mengendarai Motor ke Sekolah
Plt Kepala Dinas Pendidikan OKU, Alfarizi.Foto:ECO/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sangat mendukung kegiatan Sat Lantas Polres OKU dalam upaya pencegahan dan pembinaan terhadap anak dibawah umur yang mengendarai motor maupun sepeda listrik ke sekolah dalam rangka perlindungan keselamatan anak usia sekolah.
"Karena memang, usia anak SMP belum mencukupi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), pastinya itu melanggar aturan lalu lintas. Apalagi anak tersebut belum layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat karena hal tersebut sangat berisiko," ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Alfarizi, Rabu (12/10).
Untuk itu, Alfarizi mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten OKU untuk memberikan arahan kepada para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. "Begitu juga kepada orang tua siswa, agar memberikan arahan kepada anaknya supaya tidak membawa motor ke sekolah," tukas Alfarizi.
Ditambahkan Alfarizi, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam hal ini Polres OKU untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap anak - anak tersebut.
"Kita tetap melakukan pembinaan dan meminta kepala sekolah untuk memberikan arahan kepada orang tua siswa dan siswa itu sendiri. Namun, orang tua juga harus mendukung," imbuh Alfarizi.
Alfarizi mengatakan, percuma saja kalau pihak sekolah melarang namun orang tua siswa tidak melarang bahkan membelikan anaknya kendaraan bermotor ataupun sepeda listrik, hal itu sama juga bohong.
"Aturan pemerintah itu harus kita dukung dan kita hormati bersama-sama. Baik itu secara kedinasan melakukan penyuluhan kepada orang tua siswa dan siswa itu sendiri dan terlebih lagi bagi orang tua karena itu sangat menentukan," tegas Alfarizi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: