206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila.Foto:Febi/Palpos.id--
Dalam rangka kehati-hatian, masyarakat lebih baik beralih obat puyer, tablet dan kapsul. Disamping itu, pihaknya sudah membuat surat erdaran ke rumah sakit, Puskesmas, klinik, praktek mandiri poli klinik, apotik, toko retail, warung dan orgaranisasi profesi. “Sore ini surat edaran segara diedarkan,” terangnya.
Terpisah, Owner Apotek KL Farma, Karsono mengaku telah mengetahui permasalahan penghentian penjualan obat jenis sirup. Tetapi pihaknya belum menerima surat edaran baik Menkes maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. “Sudah tau. Kalau ada surat edaran kita ikutin,” ujar Karsono kepada awak media.
Dikatakannya, setiap masyarakat akan membeli obat pihaknya selalu bertanya kepada pembeli tersebut seperti umur berapa, sudah berapa lama sakitnya dan pihaknya juga menghimbau kepada pembeli obat untuk konsultasi ke dokter.
Ketika ditanya, jika ada perintah penarikan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh pemerintah, apakah pihak apotek mengalami kerugian besar mengingat jenis-jenis obat cair banyak. “Tidak. Jika ada penarikan artinya masuk retur,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: