Perempuan asal Peru Selundupkan 1.2 Kilogram Kokain Dalam Perut dan Tertangkap di Bandara Soeta

Perempuan asal Peru Selundupkan 1.2 Kilogram Kokain Dalam Perut dan Tertangkap di Bandara Soeta

Ilustrasi narkoba jenis kokain.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Begitu nekat apa yang dilakukan perempuan asal negara Peru berinisial EAM (39).

Bagaimana tidak, wanita ini menyelundupkan 1,2 kilogram narkoba jenis kokain dalam perutnya dan berencana diedarkan di Indonesia.

Alhasil ulah nekat EAM tercium polisi, hingga dibekuk saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Provinsi Banten.

Perempuan ini diringkus tim gabungan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai, Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:8 Kapolda Terindikasi Narkoba Sesuai Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Istana

Modus yang digunakan sang perempuan juga tergolong ekstrem dan nekat, yakni meminum dan menelan kokain hingga tersimpan di perut.

Kini tersangka EAM beserta barang bukti kokain diamankan di Mapolda Metro Jaya, untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai. Khususnya rekan-rekan kami di Bandara Soetta membantu kami dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA Peru,” ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 20 September 2022.

BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan awalnya Bea dan Cukai, pada 11 Oktober 2022 ketika pelaku tiba di Bandara Soetta, langsung melakukan pengecekan barang hingga tubuh pelaku. Sebab, ada yang mencurigakan darinya.

“Pengungkapan kasus kokain diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya,” kata Mukti menambahkan.

Ketika penggeledahan berlangsung, benar saja, didalam perut pelaku didapati beberapa kapsul yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.

“13 Oktober keluarlah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan,” katanya.

BACA JUGA:Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

Mukti menambahkan, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Ibu Kota.

“Motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta,” kata Mukti lagi.

Namun, karena ditangkap kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi.

Atas perbuatanya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan diganjar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (ade/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id