Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

Pemusnaan BB Narkoba jenis sabu-sabu 1,8 kg yang disita dari tersangka Titin, di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (15/9). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sebanyak 1,8 kg Barang Bukti (BB) Narkoba ungkap kasus dari tersangka Titin Herlina (33), eks Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, dimusnahkan.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan Kapolres Lubuklinggau, bersama Kepala BNN Lubuklinggau, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, di Mapolres Lubuklinggau, Kamis 15 September 2022.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, menjelaskan BB 1,8 kg tersebut sengaja dimusnahkan sebelum dilakukan persidangan.

Pasalnya BB tersebut tidak sedikit dan dikhawatirkan ada oknum yang menyalagunakan BB tersebut.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

"BB ini mahal, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang tergiur  megambil tanpa izin, untuk dimiliki atau dijual, jadi BB nya kita musnahkan dan hanya diambil sampel untuk bukti dipersidangan," tegas Harissandi.

Dengan pemusnaan BB tersebut, Harisandi, berharap kedepan semua pihak tetap ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di kota Lubuklinggau.

"Jangan sampai narkoba ini merusak generasi muda kita yang dapat menyebabkan Bangs kita los generasi,"  tegasnya.

Sementara itu, proses pemusnaan BB sendiri diawali dengan pengujian keaslian sample (contoh) disaksikan semua pihak yang hadir, termasuk diantaranya kuasa hukum tersangka dan tersangka sendiri.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Bandar Judi Online

Selanjutnya BB dimusnakan bersama air larutan diterjen dan pembersih lantai dengan cara diblender.

Kemudian BB yang sudah tercampur dengan larutan diterjen dan larutan pembersih lantai dibuang ke dalam kloset.

Seperti yang diberitakan Palembang pos sebelumnya, Titin Herlina (33), eks Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, jalani bisnis narkoba.

Tak tangung-tanggung, ibu muda ini masuk jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari oleh suami dan saudaranya yang sudah ada di dalam Lapas Narkotika Muara Beliti dan Lapas narkotika Jawa Timur.

BACA JUGA:Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Diringkus Polres Lubuklinggau

Akibatnya Titin harus berurusan dengan hukum, karena bisnis Illegal yang dijalaninya terendus aparat kepolisian.

Dia diringkus bersama keponakannya berinisial S, dirumahnya di Komplek Perumahan 87 Recidence Blok A13, Jalan Pol Moch Hasan, RT 08, Kelurahan Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa 02 Agustus 2022.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,8 kg.

Dimana 1kg sabu masih dalam kemasan utuh plastik warna hijau merek Quanyinwang.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 8 Mobil Bodong, 50 Mobil Sudah Terjual

Sedang 800 gram lainnya sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibagi-bagi dengan kemasan 100 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat ukur atau timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi dalam bisnis Illegal tersebut.

Menurut Titin, BB yang awalnya seberat 2 kg itu, diterimanya dari seorang suruhan kakak sepupunya yang mengendalikan langsung bisnis tersebut dari pulau Jawa. Namun BB tersebut dikirim langsung dari Malaysia.

"Barangnya dari Malaysia," ujar Titin ketika diintrogasi langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Rabu 03 Agustus 2022.

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Tetapi lanjut Titin, dia menunggu barang tersebut diantarkan oleh kaki tangan kakaknya yang lain di depan eks Kompi. "Aku terima barang di Kompi (pinggir jalan)," katanya.

Setelah di rumah, bungkusan sabu-sabu seberat 1kg tersebut, dibuka lalu dipecah/bagi menjadi 10 bungkus dengan ukuran 100 gram. "Yang 200 gram sudah diambil orang dan dibawa ke Sekayu," ungkapnya.

Dari keterangan Titin juga diketahui orang yang mengambil 200 gram sabu-sabu ke rumahnya merupakan orang suruhan kakaknya yang juga masih sepupu mereka. "Sepupu," ujarnya saat ditanya hubungannya dengan orang dimaksud.

Mirisnya, ternyata suami Titin juga diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dijalani. Karena pasca satu bulan menikah, suaminya diringkus polisi karena kasus serupa (narkoba).

BACA JUGA:Anggota DPR Sayangkan Aksi Polisi Saling Tembak, Kapolres Lubuklinggau Tanggapi Begini

"Sekarang di Lapas Beliti," ujar Titin saat disinggung keberadaan suaminya.

Meski ikut terlibat dalam bisnis narkoba jaringan internasional, namun Titin mengaku tak pernah mengkonsumsi bubuk setan tersebut. Sebaliknya dia hanya melakoni tugasnya sebagai pengedar. "Aku idak makai,  aku cuma jalani bae," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: