Sat Narkoba Bersama Polsek Martapura Himbau Apotek Tak Jual Sirup Mengandung DEG dan EG

Sat Narkoba Bersama Polsek Martapura Himbau Apotek Tak Jual Sirup Mengandung DEG dan EG

Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo bersama Polsek Martapura saat melakukan pengecekan obat sirup di apotik.Foto: Ardi/Palpos.id--

MARTAPURA, PALPOS.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur bersama Polsek Urban Martapura melakukan himbauan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

 

Pengecekan yang langsung ke apotek-apotek di seputaran wilayah Martapura tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo SIK, Jum'at (21/10).

 

"Kita melakukan himbauan dan pengecekan, hasilnya tidak ditemukan obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang masih dijaul di apotek di OKU Timur," tegas Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo.

 

Berdasarkan edaran BPOM telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

 

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. 

 

"Berdarah hal itu kita lakukan pemantauan sekaligus himbauan. Alhamdulillah apotek yang kita datangi sudah mengetahui hal tersebut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: