Menyoal Mitigasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Menyoal Mitigasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Daun Sukun Ternyata Dapat Dijadikan Sebagai Obat Ginjal Alami? Baca di Sini Caranya.--Palpos.id-Stockphoto/SvetaZi

Oleh: Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya


PEKAN kedua Oktober 2022 masyarakat Indonesia digegerkan oleh kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak dibawah usia 5 tahun. Disebut misterius karena ketika itu belum diketahui penyebabnya, meski saat itu penyakit mematikan ini sudah menginfeksi lebih dari 100 anak di Indonesia.

gagal ginjal akut atau Acute Kidney Infection (AKI) adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba. Berbeda dengan gagal ginjal kronis yang berlangsung perlahan-lahan atau setidaknya tiga bulan.

gagal ginjal akut terjadi saat ginjal mengalami kerusakan mendadak dan tidak berfungsi dengan normal. Akibatnya ginjal tidak dapat membuang zat beracun dan cairan berlebih, serta tidak mampu menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.

Gejala gagal ginjal akut yang utama adalah tidak kencing. Oleh sebab itu sejak kasus ini merebak, para orang tua diwanti-wanti untuk mengecek apakah ada penurunan frekuensi atau volume urine pada anak.

Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Kasus gagal ginjal akut yang disebabkan karena cemaran senyawa etilen glikol (EG) sebetulnya bukan hal baru. Untuk diketahui, EG adalah keluarga glikol (alkohol) yang berasal dari senyawa etilen. Zat kimia dengan rumus C2H6O2 ini kerap dimanfaatkan dalam produk komersial dan industri. EG bisa membahayakan bila terminum atau tertelan.

Kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran EG sebelumnya sudah terjadi di sejumlah negara. Dari hasil penelusuran, India menjadi salah satu negara yang jadi ‘langganan’ penyakit itu.

Dimulai pada 1972 ketika Negeri Bollywod digemparkan dengan kematian 15 anak di Chennai akibat konsumsi obat yang mengandung dietilen glikol (DEG). Pada 1986, sebanyak 14 anak di Mumbai meninggal dunia, disusul 11 pasien di Bihar dua tahun kemudian.

Satu dekade berselang, 33 anak di Gurgaon dilaporkan meninggal dunia karena kasus serupa pada 1998. Terakhir, insiden yang sama menewaskan 11 anak di Jammu pada Desember 2019. Sayangnya para pemangku kebijakan di negara ini kurang tertarik menyelidiki, sehingga kasus ini menguap begitu saja.

The New York Times melansir, di China pada 2006 tercatat 18 pasien rumah sakit di Guangzhou, Provinsi Guangdong, meninggal dunia setelah diberi obat yang terkontaminasi DEG untuk mengatasi kantung kemih. Ketidakberesan pada industri farmasi dituding sebagai akar masalahnya.

gagal ginjal akut juga menghantui Panama pada 2007. Setelah ditelusuri, para korban ternyata mengonsumsi obat dari produsen China. Obat yang mengandung DEG dijual dengan nama lain yaitu TD Glycerine alias "pengganti gliserin."

Namun Badan Pangan dan Obat-obatan China membantah terlibat dalam skandal ini. Media SINA melansir, warga Panama yang menjadi perantara dalam proses impor obat disebut mengganti nama obat tersebut hanya menjadi "gliserin" ketika mengisi dokumen di bea cukai Panama.

Hampir bersamaan, Gambia dan Indonesia kini tengah menghadapi kasus serupa. Gambia melaporkan kematian 70 anak akibat mengonsumsi obat sirup buatan India, yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara itu di Indonesia hingga Jumat (21/10) terdata 241 kasus, dimana 133 anak diantaranya meninggal dunia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Jumat (21/10), menegaskan hingga saat ini penyebab penyakit gagal ginjal akut ini belum dapat diidentifikasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepertinya memang belum begitu yakin dan belum berani memastikan adanya keterkaitan langsung cemaran EG ataupun DEG dan kasus gagal ginjal akut.

Dalam keterangan tertulisnya BPOM menyebut hasil uji cemaran etilen glikol belum dapat mendukung kesimpulan, bahwa penggunaan obat sirup berkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Pasalnya, tidak hanya penggunaan obat, faktor risiko lain pemicu gagal ginjal akut masih perlu ditelusuri.

Namun sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes sudah menginstruksikan penghentian sementara edaran obat apapun dalam bentuk cair dan sirup. Semua tenaga kesehatan di semua fasilitas kesehatan juga diminta untuk tidak memberikan obat sirup dan cair kepada pasien.

 

Mempertanyakan Pengawasan BPOM

BPOM menarik lima jenis obat parasetamol cair yang mengandung EG dan DEG, menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak. Kebijakan ini justru mengundang tanya, bagaimana sebetulnya sistem pengawasan obat yang dilakukan oleh BPOM.

Bagaimana bisa BPOM yang memberi izin edar obat tersebut, tetapi mereka pula yang melakukan pencabutan izin. Anehnya, obat-obatan yang ditarik tersebut sudah ada selama bertahun-tahun di Indonesia.

Bahkan iklan-iklannya di media cetak ataupun elektronik pun berseliweran. Para ibu juga sudah sangat terbiasa menyetok obat tersebut di rumah sebagai langkah cepat mengatasi panas demam anak. Dan sebelum kasus ini merebak, semuanya baik-baik saja.

Lantas mengapa baru saat ini BPOM mengumumkan obat tersebut berbahaya? Wajar bila akhirnya BPOM dituding tidak ada upaya untuk mitigasi ataupun mencegah agar tidak terjadi kondisi seperti sekarang, di mana banyak anak meninggal lantaran penyakit gagal ginjal akut.

Terlebih lagi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri mengungkap bahwa kasus gagal ginjal akut ini sebetulnya sudah ada sejak Januari 2022. Pada awal bulan tersebut tercatat ada 2 kasus, lalu 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.

Dari data itu seharusnya sejak awal penyakit ini sudah bisa dikenali dan dideteksi, agar tindakan mitigasi dan pencegahan dapat dilakukan secepatnya. Namun sepertinya budaya terlambat sudah berakar di Indonesia, sehingga harus menunggu lebih dari seratus nyawa anak tak berdosa melayang, barulah semua bergerak kalang kabut.

Ogah disalahkan, BPOM pun menjawabnya dengan melempar bola panas ke industri farmasi. Dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan, Jumat (21/10), Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengatakan bahwa keamanan serta mutu obat-obatan merupakan tanggungjawab industri farmasi.

Ia mengklaim pihaknya tak menyerahkan pengawasan kualitas obat kepada pihak industri, melainkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa hal itu menjadi kewenangan industri farmasi. Menurutnya industri farmasi juga bertanggungjawab melakukan penjaminan melalui pengujian obat-obatan.

Boleh-boleh saja BPOM berpendapat demikian. Namun yang pasti tugas BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam pasal 3 ayat 1 poin c disebutkan tugas BPOM salah satunya adalah menyusun kebijakan penetapan norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan selama obat dan makanan beredar.

Jadi untuk pengawasan sebelum dan sesudah obat itu beredar tetap ada di tangan BPOM, meski BPOM mengklaim pihak industri juga punya tanggung jawab dalam pengawasan kualitas obat. Sebelum obat beredar ke masyarakat, BPOM tetap harus memastikan apakah obat dan makanan itu sudah sesuai dengan standar dan persyaratan, manfaat dan mutu produk yang ditetapkan.

 

mitigasi dan Pencegahan

Hingga Senin (24/10), Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 141 anak diantaranya meninggal dunia akibat penyakit ini.

Mirisnya, dengan jumlah kasus dan korban meninggal sebanyak itu biang kerok dari gagal ginjal akut pada anak masih menjadi misteri. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Meski ada dugaan cemaran senyawa EG dan DEG yang  melebihi ambang batas, faktor risiko lain tidak boleh diabaikan dan masih harus diteliti.

Jika memang penyebab satu-satunya adalah senyawa EG dan DEG, maka perlu dilakukan reformulasi pada proses pembuatan sirup terutama untuk bahan-bahan yang sukar larut seperti paracetamol.

Dan kalau memang EG dan DEG yang melebihi ambang batas menjadi satu-satunya penyebab, maka industri farmasi wajib melakukan pengujian terhadap cemaran dua senyawa tersebut dalam semua obat yang diproduksinya. Mengingat kadar EG dan DEG yang sangat kecil maka untuk itu diperlukan metode analisa yang betul-betul tervalidasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Yang lebih penting, pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah kandungan EG dan DEG yang melebihi batas. Pengawasan tidak hanya pada proses produksi tetapi juga terkait kemungkinan adanya ‘pemain nakal’ dibalik pembuatan obat-obatan yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas tersebut.

Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa bahan EG dan DEG yang digunakan di Indonesia masih impor, juga perlu ditelusuri. Bukan tidak mungkin akar masalahnya justru di situ. Mengutip data The Observatory of Economic Complexity (OEC) yang dilansir katadata, pada tahun 2020 Indonesia mengimpor bahan kimia jenis EG senilai 147 juta dolar Amerika.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara pengimpor EG terbesar ke-9 di skala global. Ada tujuh negara pemasok EG terbesar ke Indonesia pada 2020 yaitu Arab Saudi, Singapura, Malaysia, India, Uni Emirat Arab (UEA), Thailand, dan Jepang.

Kemenkes dan semua pihak terkait harus mengambil langkah cepat untuk mencegah korban meninggal semakin banyak. Semua kemungkinan harus ditelusuri dan diusut tuntas agar sumber masalahnya bisa diketahui dan segera diperoleh solusinya.

Untuk sementara ini yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengikuti saran dari lembaga resmi pemerintah seperti Kemenkes, BPOM, asosiasi dokter dan lainnya untuk menghindari konsumsi obat sirup dan cair, hingga diperoleh kepastian penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: