Langkah Pasti Pemkab Muba Wujudkan Smart Regency
Pj Bupati Muba Apriyadi Segera Teken Kesepakatan Bangun Jaringan FO (Fiber Optik) di Semua Kecamatan.Foto:Kominfo Muba--
Sementara Kadis Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga mengatakan sejumlah payung hukum yang melandasi kerjasama ini. Ada lebih lima peraturan perundangan yang menaungi rencana kerjasama ini. Antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 171).
Lalu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kabupaten Cerdas Musi Banyuasin (Berita Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 Nomor 21), serta Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 41).
Menurutnya, internet dan solusi teknologi informasi, sangat relevan dan mendukung terwujudnya smart regency. Langkah komunikasi dan sosialisasi ini juga memperkuat implementasi program pembangunan infrastruktur internet. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: