Bertransaksi Di Pondok Kebun Sawit, Bandar Sabu Diciduk Polisi

Bertransaksi Di Pondok Kebun Sawit, Bandar Sabu Diciduk Polisi

Tersangka Ruly Okdika beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muratara.Foto: Alam/ Palpos.Id--

MURATARA, PALPOS.ID - Sedang bertransaksi dipondok kebun kelapa sawit, tersangka bandar narkoba jenis sabu Ruly Okdika Bin Kamaludin (32) warga Dusun II Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dibekuk polisi, Selasa (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Tersangka pada saat diamankan tidak dapat mengelak, karena pada saat digeledah didapati Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 34 paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100.000 ribu, 10 paket plastik klip bening kecil seharga Rp.150.000 ribu dan satu paket plastik klip bening sedang seharga Rp.1.000.000 juta dengan berat bruto keseluruhan 13,84 gram.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan medapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur I sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

 

Kemudian, lanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. "Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas karena didapat BB," ujarnya, Kamis (10/10).

 

Ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa BB sabu dengan berat bruto 13, 84 gram serta satu buah potongan galon yang berisikan serabut pisang, tiga bungkus plastik klip bening sedang, satu bundel tisu dan satu lembar potongan plastik berwarna hitam.

 

"Sekarang tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: