Akan Segera Rampung, Sumatera Selatan Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi RTRW
Kegiatan konsultasi publik II penyusunan revisi RTRW provinsi Sumatera Selatan. Foto: Istimewa --
“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF yang membantu secara
teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” tambahnya.
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan keseluruhan kegiatan Revisi RTRW harus selesai pada tahun ini. Oleh karena itu akan ada
juga pendampingan teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk
memastikan proses yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan berada pada jalur yang
tepat.
Sebelumnya pada bulan Agustus, konsultasi publik pertama diselenggarakan dan dihadiri oleh perwakilan 17 kota/kabupaten."Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau
kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi pada bulan Juli," jelasnya.
Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) karena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: